Pada hari Selasa, tanggal
09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang, Terdakwa HAMRAN, S.Pt (H) melalui Keluarga Terdakwa (Sumarni) telah
menitipkan uang sebesar Rp.121.744.085,- (Seratus dua puluh satu juta tujuh
ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) ke Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang sebagai uang pengganti kerugian negara.
Bahwa penanganan perkara
ini telah memasuki tahap agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Selasa tanggal
09 Januari 2024 dan selanjutnya akan dilaksanakan a de charge atau pemeriksaan
saksi meringankan untuk terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Selasa
tanggal 16 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.
Bahwa Terdakwa HAMRAN,
S.Pt (H) selaku Kepala Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng
Rappang, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2019 di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.121.744.085,- (Seratus dua puluh satu juta tujuh
ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah).
Bahwa perbuatan para
Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 & Pasal 3 jo. Pasal
18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
Ayat 1 ke 1 KUHP.