Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kepada Kejaksaan Negeri Sidrap

Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kepada Kejaksaan Negeri Sidrap

  • Kategori: Berita
  • Tanggal 09-01-2024

Pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Terdakwa HAMRAN, S.Pt (H) melalui Keluarga Terdakwa (Sumarni) telah menitipkan uang sebesar Rp.121.744.085,- (Seratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah) ke Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang sebagai uang pengganti kerugian negara.

 

Bahwa penanganan perkara ini telah memasuki tahap agenda pemeriksaan terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 dan selanjutnya akan dilaksanakan a de charge atau pemeriksaan saksi meringankan untuk terdakwa yang akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 di Pengadilan Tipikor Makassar.

 

Bahwa Terdakwa HAMRAN, S.Pt (H) selaku Kepala Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang, sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2019 di Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidenreng Rappang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.121.744.085,- (Seratus dua puluh satu juta tujuh ratus empat puluh empat ribu delapan puluh lima rupiah).

 

Bahwa perbuatan para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 & Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Bagikan

Komentar