Ekspose Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara Penganiayaan pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA

Ekspose Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif terhadap perkara Penganiayaan pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas nama tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA

  • Kategori: Berita
  • Tanggal 28-02-2023

Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di Aula Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang di Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, telah dilakukan Ekpose oleh Jaksa Penuntut Umum RAHMA WAHID,SH.,MH dan NAURAH TANJUNG,SH didampingi oleh ABDURRAHIM,SH PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan ADY HARYADI ANNASSH.,MH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. FADIL ZUMHANA,SH.,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH secara virtual melalui ZOOM terkait dengan penghentian Penuntutan An. Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA yang telah melakukan penganiayaan terhadap M. FAJAR HADIYULLAH LUKMAN Alias FAJAR Bin LUKMAN (korban) yang Bermula pada hari selasa tanggal 20 desember 2022 Wita sekitar pukul 12.00 WITA (korban) M. FAJAR sedang berada dirumahnya kemudian tersangka datang sambil membawa kayu kemudian tersangka yang dalam keadaan marah karena berfikir saksi M. FAJAR telah melakukan pengintipan terhadap istri tersangka saat sedang mandi langsung menghampiri saksi M. FAJAR kemudian tersangka memukul saksi M. FAJAR dengan kayu tersebut yang mengenai bagian kaki dan bagian tangan dari (korban) M. FAJAR melanggal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang mengakibatkan luka memar pada betis kanan sisi dalam bewarna merah dengan bengkak pada sekitar luka dan luka lecet pada siku kanan sisi dalam berbentuk tidak beraturan dengan pengelupasan kulit ari di atasnya berdasarkan visum et repertum No. 435/097/Pely.Med./XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangi berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Risma Reskananga G.

            Bahwa sebelumnya telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA dengan M. FAJAR HADIYULLAH LUKMAN Alias FAJAR Bin LUKMAN (korban) Pada hari ini Kamis tanggal 16 Februari 2023 bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dihadapan Penuntut Umum Selaku Fasilitator RAHMA WAHID, S.H., M.H. dan NAURAH TANJUNG SARI, S.H.

            Bahwa berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tersebut telah memenuhi persyaratan karena Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dengan ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. FADIL ZUMHANA,SH.,MH melalui Ekpose secara virtual melalui ZOOM menyetujui penghentian penuntutan melalui Restorative Justice atas nama Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA. Berdasarkan hasil dari Ekspose tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan membebaskan Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA dari Tindak Pidana yang dilanggar dan mengembalikan hak-hak tersangka serta mengeluarkan tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA dari Rumah Tahanan (RUTAN) Klas IIB Sidenreng Rappang yang sebelumnya dilakukan penahanan (tingkat penuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum.

            Bahwa kegiatan ekspose terkait dengan penghentian penuntutan melalu keadilan Restorative Justice (RJ) perkara atas nama Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA berakhir pada jam 10.40 WITA.

Bagikan

Komentar