Pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 sekitar pukul
10.00 WITA bertempat di Aula Rumah Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri
Sidenreng Rappang di Kel. Majjelling Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, telah
dilakukan Ekpose oleh Jaksa Penuntut Umum RAHMA WAHID,SH.,MH dan NAURAH
TANJUNG,SH didampingi oleh ABDURRAHIM,SH PLH. Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang dan ADY HARYADI ANNASSH.,MH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dengan
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. FADIL ZUMHANA,SH.,MH, Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK,SH.,MH secara virtual
melalui ZOOM terkait dengan penghentian Penuntutan An. Tersangka SYARIFUDDIN
Alias PODDING Bin H. PANGKA yang telah melakukan penganiayaan terhadap M. FAJAR
HADIYULLAH LUKMAN Alias FAJAR Bin LUKMAN (korban) yang Bermula
pada hari selasa tanggal 20 desember 2022 Wita sekitar pukul 12.00
WITA (korban) M. FAJAR sedang berada dirumahnya kemudian tersangka datang
sambil membawa kayu kemudian tersangka yang dalam keadaan marah karena berfikir
saksi M. FAJAR telah melakukan pengintipan terhadap istri tersangka saat sedang
mandi langsung menghampiri saksi M. FAJAR kemudian tersangka memukul saksi M.
FAJAR dengan kayu tersebut yang mengenai bagian kaki dan bagian tangan dari (korban)
M. FAJAR melanggal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang
mengakibatkan luka memar pada betis kanan sisi dalam bewarna
merah dengan bengkak pada sekitar luka dan luka lecet pada siku kanan sisi
dalam berbentuk tidak beraturan dengan pengelupasan kulit ari di atasnya
berdasarkan visum et repertum No. 435/097/Pely.Med./XII/2022 tanggal 26
Desember 2022 yang dibuat dan ditandatangi berdasarkan sumpah jabatan oleh dr.
Risma Reskananga G.
Bahwa sebelumnya telah terjadi
kesepakatan perdamaian antara Tersangka
SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA dengan M. FAJAR
HADIYULLAH LUKMAN Alias FAJAR Bin LUKMAN (korban) Pada hari ini Kamis tanggal 16 Februari 2023 bertempat di
Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dihadapan Penuntut
Umum Selaku Fasilitator RAHMA WAHID, S.H., M.H. dan NAURAH TANJUNG SARI, S.H.
Bahwa
berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara
tersebut telah memenuhi persyaratan karena Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin
H. PANGKA baru pertama kali melakukan tindak pidana dan Tindak
pidana dengan ancaman tidak lebih dari 5 (lima) tahun, dengan ini Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum DR. FADIL
ZUMHANA,SH.,MH melalui Ekpose secara virtual
melalui ZOOM menyetujui penghentian penuntutan melalui Restorative Justice atas
nama Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA.
Berdasarkan hasil dari Ekspose tersebut selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan membebaskan
Tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin
H. PANGKA dari Tindak Pidana yang dilanggar dan mengembalikan hak-hak tersangka
serta mengeluarkan tersangka SYARIFUDDIN Alias PODDING Bin H. PANGKA dari Rumah
Tahanan (RUTAN) Klas IIB Sidenreng Rappang yang sebelumnya dilakukan penahanan
(tingkat penuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa
kegiatan ekspose terkait dengan penghentian penuntutan melalu keadilan
Restorative Justice (RJ) perkara atas nama Tersangka SYARIFUDDIN Alias
PODDING Bin H. PANGKA berakhir pada jam 10.40 WITA.