Selasa, 14 Juni 2022
Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijde). pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang bapak Samsul Kasim, SH. MH didampingi oleh para Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, para Jaksa Fungsional dan Staff Kejari Sidrap.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : Print-467/P.4.30/Enz.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain 118,3853 (seratus delapan belas koma tiga ribu delapan ratus lima puluh tiga) gram shabu-shabu, 1 (satu) butir pil ekstasi, 27 (dua puluh tujuh) unit handphone, 3 (tiga) buah kaca/pireks, 7 (tujuh) buah tas/wadah, 2 (dua) buah timbangan digital, 9 (sembilan) bilah senjata tajam.
Barang bukti tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Narkotika dan perkara Pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah perkara sebanyak 28 (dua puluh delapan) perkara periode Februari 2022 s/d Mei 2022.
Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender hingga shabu-shabu dan ekstasi tersebut benar-benar larut, kemudian setelah itu dibuang ke got, sementara barang bukti lainnya yang bukan termasuk Narkotika dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar dalam sebuah wadah potongan drum hingga menjadi abu.