1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di ruang Tahap
II kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Jalan Jenderal Sudirman No. 204 Pangkajene Kecamatan
Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang telah berlangsung Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan
Barang Bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika
atas nama Tersangka H.
AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr).
2.
Bahwa
identitas Tersangka
yaitu :
a. Nama
Tersangka : H.
AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr)
b. Nomor Identitas :
7314010508650001
c.
Tempat/tanggal
lahir : Wettee Kab. Sidrap / 05 Agustus 1965
d.
Jenis
Kelamin : Laki-laki
e.
Agama : Islam
f.
Kebangsaan :
Indonesia
g.
Pekerjaan : Wiraswasta (KTP) /
Anggota DPRD Kab. Sidrap
h.
Pendidikan :
SMA (Berihazah)
i.
Alamat : Lingk.
Cilellang Kelurahan Wettee Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang
3. Bahwa Tersangka H.
AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr). melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal
132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112
Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau
Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
4.
Bahwa
barang bukti berupa
1 (satu) sachet
plastik bening yang didalamnya terdapat potongan
tissue dan 1 (satu) sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis
sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0920 gram dengan beerat netto akhir 0,0721
gram (disita dalam perkara an MASRUNI Alias LA MASSE Bin LAWARE (Almr)), 1 (satu) batang pipa kaca / pireks yang diduga
berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0721 gram dengan
berat netto akhir habis untuk pemeriksaan, 1 (satu) buah kepala bong (alat
hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah korek gas lengkap dengan
sumbunya dan (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
5.
Bahwa
Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima
langsung oleh Prasti
Adi Pratama, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum.
6.
Bahwa
Penyerahan Tanggung
Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sidenreng
Rappang berakhir pada pukul 14.30
WITA dalam keadaan lancar dan aman terkendali.