Kejari Sidrap Melaksanakan Tahap 2 Perkara Narkotika dengan inisial Tersangka H. AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr)

Kejari Sidrap Melaksanakan Tahap 2 Perkara Narkotika dengan inisial Tersangka H. AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr)

  • Kategori: Berita
  • Tanggal 05-07-2023

1.     Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Juli 2023 sekitar pukul 13.30 WITA bertempat di ruang Tahap II kantor Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Jalan Jenderal Sudirman No. 204 Pangkajene Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang telah berlangsung Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka H. AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr).

2.     Bahwa identitas Tersangka yaitu :

a.    Nama Tersangka         : H. AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr)

b.    Nomor Identitas           : 7314010508650001

c.    Tempat/tanggal lahir    : Wettee Kab. Sidrap / 05 Agustus 1965

d.    Jenis Kelamin              : Laki-laki

e.    Agama                         : Islam

f.     Kebangsaan                 : Indonesia

g.    Pekerjaan                     : Wiraswasta (KTP) / Anggota DPRD Kab. Sidrap

h.    Pendidikan                    : SMA (Berihazah)

i.      Alamat                          : Lingk. Cilellang Kelurahan Wettee Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidenreng Rappang

 

3.    Bahwa Tersangka H. AKHMAD BIN H. DUMMA (Almr). melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

4.     Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang didalamnya terdapat potongan tissue dan 1 (satu) sachet plastik kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0920 gram dengan beerat netto akhir 0,0721 gram (disita dalam perkara an MASRUNI Alias LA MASSE Bin LAWARE (Almr)), 1 (satu) batang pipa kaca / pireks yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto awal 0,0721 gram dengan berat netto akhir habis untuk pemeriksaan, 1 (satu) buah kepala bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya, 1 (satu) buah korek gas lengkap dengan sumbunya dan (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.

5.     Bahwa Tersangka dan Barang Bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Sidrap yang diterima langsung oleh  Prasti Adi Pratama, SH. selaku Jaksa Penuntut Umum.

6.     Bahwa Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang berakhir pada pukul 14.30 WITA dalam keadaan lancar dan aman terkendali.

Bagikan

Komentar